Tata Urutan Hukum Nasional
source: jurnalhukum.blogspot.com |
UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di negara kita mengandung isi yang mewajibkan penyelenggaraan negara dan bangsa Indonesia seluruhnya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat haru berlandaskan hukum, karena negara Indonesia adalah berdasarkan hukum.
Sebagai negara hukum, maka segenap kehidupan bernegara dan bermasyarakat harus dilandasi oleh tata hukum yang tertib berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Peratutan perundang-undang Republik Indonesia mempunyai urutan sebagai berikut :
1. Undang-undang Dasar 1945,
adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi, yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundang-undangan dibawahnya dalam Negara Republik Indonesia.
2. Ketetapan MPR.
Mengenai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ada dua macam:
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang Legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang.
- Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar bidang Eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3. Undang-undang,
adalah saah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD atau Ketetapan MPR.
Undang-undang dibuat oleh Pemerintah (Presiden) bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
4. Peraturan Pemerintah,
adalah aturan umum untuk melaksanakan Undang-undang, yang ditetapkan oleh Presiden. Mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
5. Keputusan Presiden,
adalah keputusan yang bersifat khsus (berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidang Eksekutif atau Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan Pelaksanaan Lainnya.
Termasuk dalam golongan ini misalnya Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya, yang kesemuanya harus berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan tersebut diatas, yang dihasilkan setelah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 adaah merupakan Hukum Nasional yang kita ciptakan.
Jumlahnya cukup banyak, meliputi berbagai bidang kehidupan, sebagai contoh antara lain :
1. UU. No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.___________________________________________________
2. UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. UU. No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. UU. No. 9 tahun 1976 tentang Nakotika.
5. UU. No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
(source: Bacaan bagi keluarga sadar hukum Departemen Kehakiman Republik Indonesia-1997, diketik kembali dan dimuat di webblog ini oleh Lekwi)
Semoga bermanfaat;
Cancel
saya menerima komentar Anda dalam bentuk yang mudah dibaca, mudah dipahami dan yang pasti sopan.
Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk berkomentar di blog saya. Komentar dapat diketik pada kolon dibawah ini: