Beberapa persyaratan bergabung menjadi anggota ORARI.

ORARI
source: pixarto.com
Salam sejahtera bagi kita semua.
Perkembangan teknologi yang kian pesat membuat masyarakat semakin sadar akan pentingnya informasi, terutama yang semakin marak yaitu melalui media sosial seperi facebook, twitter dan sejenisnya.
Radio tekonologi yang sampai saat ini tetap berkembang dan semakin pesat, terutama dikalangan hobi radio amatir, seperti teman-teman breaker.
Dari hobi tersebut dikembangkan lagi dengan adanya Organisasi ORARI.
Sebelum masuk dna terjun untuk bergabung menjadi anggota ORARI, alangkah baiknya anda perhatikan syarat yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:


(Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga ORARI BAB II Pasal 2)
___________
1. Persyaratan menjadi anggota biasa :
-  Warga negara Indonesia
-  Memiliki sertifikat Kecakapan Amatir Radio (SKAR) atau sertifikat operator radio yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI atau IAR dari negara lain yang masih berlaku dan akan mengalihkannya ke Indonesia.
-  Memenuhi ketentuan dan kewajibann yan ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
-  Bersedia mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI dan Organisasi.
-  Mengajukan permohonan dan disetujui.

2. Persyaratan menjadi anggotan luar biasa.
 -  Warga negara asing yang telah memiliki Ijin Amatir Radio yang berasal dari Negara-negara yang telah memiliki perjanjian timbal balik dengan Negara RI.
-  Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
-  Bersedia mentaat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI dan Organisasi.
-  Mngajukan permohonan dan disetujui.

3. Persyaratan menjadi anggota kehormatan.
-  Warga negara Indonesia minimal berusia 30 tahun.
-  Telah memberikan kotribusi yang luar biasa, bagi pembinaan dan perkembangan ORARI dan Amatir Radio Indonesia.
-  Bersedia diusulkan menjadi Anggota Kehormatan dan bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI dan Organisasi.

Demikian sedikit postingan ini, semgoa bermanfaat untuk dijadikan sebagai referensi bagi anda yang akan bergabung di radio amatir dan ORARI.
Salam hangat.... >>>>>>



LihatTutupKomentar
Cancel

saya menerima komentar Anda dalam bentuk yang mudah dibaca, mudah dipahami dan yang pasti sopan.

Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk berkomentar di blog saya. Komentar dapat diketik pada kolon dibawah ini: